Dari Fakta Persidangan, Jaksa KPK Harus Ambil Langkah Hukum Plt Bupati Lamsel

Bandarlampung, Warta9.com – Menyimak pemberitaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Lampung Selatan dan dari fakta persidangan yang muncul diduga Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, pernah menerima sejumlah anggaran dari para pelaku yang menurut lansiran media dana tersebut sudah dikembalikan tetapi belum semua dan akan dikembalikan kepada KPK.

Terkait masalah tersebut, Presideum Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Ginda Ansori Wayka, SH, MH, Jumat (25/1/2019) mengatakan, atas fakta yang terungkap ini, saat penegak hukum dipandang perlu meningkatkan status Plt Bupati Lampung Selatan dengan menggunakan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 12 dan 15 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sehingga penegakan hukum nyata dan sesuai dengan adagium dan asas hukumnya yakni equality before the law dan tanpa pandang bulu. Fakta persidangan ini harus ditindaklanjuti jika tidak maka akan menambah rentetan panjang dugaan pengungkapan tindak pidana korupsi yang setengah hati.

Fakta ini tersibak nyata, oleh karenanya jangan sampai penegak hukum dengan fakta hukum ini tidak meneruskan dan tidak menindaklanjutinya sebagai bagian dari mata rantai fakta hukum saat OTT di Lampung Selatan yang sedang diusut hingga saat ini.

Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung meminta Penyidik dan Jaksa KPK termasuk Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk mengabil langkah yang sesuai dengan hukum untuk menghindari terlukanya rasa keadilan di tengah masyarakat dan negara yang berdasarkan hukum. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.