Dapat Upah Rp50 Ribu, Kurir Narkoba Tamatan SD Ini Dibekuk Polisi

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa narkoba Holil (29), warga JI. Dr. Setia Budi Kel. Negeri Olok Gading Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandarlampung, bakal lama menghuni penjara. Pasalnya, pria tamatan Sekolah Dasar ini didakwa oleh jaksa Penuntut Umum Adi Putra Graha, dengan pasal 112 ayat (1) Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,di Pengadilan Negeri kelas I A, Tanjungkarang, Selasa (12/2/2019).

Pada, Selasa (16 /10/2018) sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Oktober 2018, bertempat di jalan Pekon Ampai Kel. Teluk Betung Timur Kota Bandarlampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih ternasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, telah “Tampa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,0671 gram”.

Jaksa penunttut Adi Putra Graha menjelaskan, Selasa16 Oktober 2018 sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa bertemu dengan Aziz (0P0) ditempat kerja terdakwa di TPS Pidada, pada saat itu Sdr. Aziz langsung berkata ‘Lil Biasa’ sambil tangan Aziz menyerahkan uang sebesar Rp.100.000, kepada terdakwa. Pada saat  itu terdakwa bilang ‘besok aja ya shabu-shabunya’ dan dijawab Aziz ‘sekarang aja’ kemudian terdakwa menjawab ‘ya sudah gampang’ dan selanjutnya Aziz bilang ‘ya nanti buat lo ada uang bensinnya Rp50.000. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib terdakwa pengi ke Jl. Pekon Ampai Kel. Teluk Betung Timur Kota Bandarlampung dan terdakwa bertemu dengan Kumia (DPO) yang sedang duduk di gardu dan selanjutnya terdakwa berkata “Bang belanja Rp100.000,’ sambil terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp100.000, kepada Kumia.

Kemudian Kumia menyerahkan satu plastik klip bening berisikan sabu-sabu kepada  terdakwa. Selanjutnya satu plastik klip bening berisikan sabu-sabu tersebut terdakwa simpan di dalam saku celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan.

Lalu terdakwa pergi mengantarkan shabu-sahabu tersebut kepada Aziz dengan menggunakan sepeda motor Honda Astrea Gren BE 7380 AG milik terdakwa. Sekitar pukul 16.00 Wib ketika terdakwa sampai di jalan RE. Martadinata Kel. Kota Karang Kec. Teluk Betung Timur, terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut diberhentikan oleh laki-laki yang berpakaian preman yang mengaku sebagai Polisi. Setelah terdakwa berhenti kemudian beberapa orang Polisi tersebut melakukan penggeledahan dan pemeriksaan ditemukankan satu klip bening yang berisikan sabu-sabu di dalam saku celana sebelah kanan.

Pada saat itu terdakwa mengakui kepada beberapa anggota Polisi bahwa sabu tersebut akan diantarkan kepada rekannya Azis. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.