Curi dua Aki Merk GS, Pengepul Rongsokan Ini Diringkus Polisi

Banyuwangi, Warta9.com – Tim Reskrim Polsek Genteng terpaksa meringkus Abdul Rohman, warga Dusun Gunungsari RT 002 RW 001 Desa Sumbergondo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi, Selasa (52/19). Pria berusia 49 tahun ini diketahui sebagai pelaku pencurian dua buah Aki merk GS 70 ampere, dan sebuah tangga besi segitiga milik Nurwahid warga Dusun Krajan Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Genteng Kompol Samsodin melalui Kanitreskrim Iptu Puji Wahyono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban yang mengaku kehilangan dua buah aki dan sebuah tangga besi.

“Akibat pencurian tersebut, korban rugi Rp 2 juta. Bersama anggota kita akukan lidik kasus ini. Alhamdulillah setelah ada titik terang, akhirnya pelaku kita amankan berikut barang bukti yang ada,” papar Kapolsek, Kamis (7/2/19).

Sebelumnya pihaknya menerima laporan korban tanggal 16 Januari 2019 yang mengaku kehilangan dua buah aki merk GS di mobil truck tangki air miliknya saat berada di Dusun Selorejo RT 047 RW 020 Desa Kaligondo Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi. Dugaan korban, diperkirakan pelaku masuk dengan memanjat pagar depan dan merusak kunci aki mobil.

“Atas informasi pelapor, tiga hari setelah kehilangan aki, diketahui tangga besi miliknya juga hilang. Pelapor ini curiga dengan pelaku yang juga seorang pengepul besi tua (rongsokan) didekat rumahnya. Lalu pelapor menyuruh saudaranya yang bernama Saripah (40) untuk mengecek rumah pemilik pengepul rongsokan tersebut,” papar Iptu Puji.

Saripah sendiri, lanjut Puji, selama ini berjualan nasi di dekat rumah pelaku dan sering pesan makanan dan diantar masuk kedalam rumahnya. Dan benar adanya, tanggal 5 Pebruari 2019 Saripah yang masuk sambil mengantarkan makanan mengetahui ada tangga besi segitiga di rumah pelaku dan secara sembunyi difoto.

“Foto tangga besi segitiga itu diberikan kepada pelapor dan dinformasikan kepada kita. Nah, dengan adanya informasi ini lah kita langsung bergerak menuju rumah pelaku serta melakukan penangkapan berikut mengamankan barang bukti dua buah aki yang disembunyikan pelaku di dalam sumur,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, akhirnya terkuaklah barang bukti lainnya yang dicuri pelaku. Diantara barang bukti itu yaitu, 2 buah engkol ukuran 10 dan 12, 1 buah tang warna hijau, 2 buah aki merk GS 70 ampere dan tangga besi segitiga yang sudah terpotong menjadi 4 buah. Dan ternyata, pelaku juga mengakui pernah melakukan hal yang sama di wilayah Kecamatan Glenmore.

“Pelaku dan barang buktinya saat ini sudah kita amankan di rutan mapolsek. Jeratan pasalnya 363, pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (W9-rob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.