Cabuli Anak SMP, Remaja 19 Tahun Ini Digelandang Ke Polsek Gunung Agung

Tulang Bawang, Warta9.com – Polsek Gunung Agung, Polres Tulang Bawang meringkus seorang remaja inisial WW alias YU (19) warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Ia diamankan polisi karna diduga telah mencabuli anak dibawah umur berinisial GM (15) warga Kampung Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Selasa (29/01/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sukardi (61) ayah dari pelajar kelas 3 SMP ini terpaksa melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polsek Gunung Agung setelah mendapat keterangan dari korban.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban GM, terjadi pada Selasa (29/1) sekira pukul 19.00 WIB, di areal perkebunan karet, Kampung setempat.

Terbongkarnya aksi bejat pelaku saat Sugeng Indrawan yang merupaka menantu pelapor membawa korban pulang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah, saksi langsung menveritakan kepada ayah korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan, korban pun menceriakan peristiwa yang dialaminya kepada ayahnya.

“Mendengar penjelasan dari anaknya, pelapor langsung syok dan ibu korban langsung menangis. Lalu ayah korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Gunung Agung,” ucap Kapolsek, Rabu (30/01/2019).

Lanjut ia, berbekal laporan dari orang tua korban, petugas dengan cepat melakukan pencarian dimana keberadan pelaku, tidak butuh waktu lama akhirnya pelaku yang masih berada di Tiyuh Mulya Jaya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju kaos warna hitam terdapat gambar SIGER warna kuning, celana pendek volly warna hitam garis biru bertuliskan ASICS VOLLEY BALL dan pakian dalam milik korban,” ungkapnya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Gunung Agung. Guna mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Sub Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dendan paling banyak Rp. 5 miliar. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.