Buron Tiga Bulan, Residivis Narkoba Ini Kembali Ditangkap

Tulang Bawang, Warta9.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang mengamankan seorang residivis Lapas Narkoba Way Huwi, Bandar Lampung, inisial SW, warga Dusun Merandung, Tiyuh/desa Wono Kerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Pelaku ditangkap setelah buron selama 3 bulan atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat). DPO Polisi ini ditangkap di RS Budi Asih Daerah Cawang, Karawaci, Jakarta Timur, Sabtu (11/05/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menjelaskan, tersangka di tangkap Polisi berdasarkan laporan dari Lince Satri Yanti (23), berprofesi bidan, warga Jalan III, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/75/I/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Menggala, tanggal 27 Januari 2019, kerugian HP (handphone) Oppo A83 yang ditaksir senilai Rp. 2.799 ribu.

Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, terjadi hari Sabtu (26/1), sekira pukul 23.00 WIB, di Blok C, Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, dimana waktu itu korban tertidur di dalam kamar dan posisi HP berada di dekat korban.

“Korban baru mengetahui kalau HP nya telah hilang ketika terbangun hari Minggu (27/1), sekira pukul 03.00 WIB dan melihat pintu jendela kamar dalam keadaan terbuka. Paginya korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek setempat, ” ungkap Iptu Zulkifli, Minggu (12/05/2019).

Berbekal laporan dari korban, kata dia, petugas terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut barang bukti berupa HP Oppo A83 berhasil diungkap setelah sempat buron selama 3 bulan.

Untuk diketahui, pelaku ini merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika tahun 2011 dan bebas pada tahun 2016 setelah menjalani hukuman di Lapas Narkoba Way Huwi, Bandar Lampung.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” papar dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.