Bupati Lamtim Digugat Mantan Kadisdik ke PTUN Bandarlampung

Bandarlampung, Warta9.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Timur Yuliansyah diwakilkan oleh Kuasa hukumnya Yeli Basuki, Ginda Anshori dan Rekan menggugat Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim (Nunik). Gugatan terkait surat keputusan bupati yang menurunkan jabatan nya secara pihak tanpa tahu apa kesalahan nya dengan agenda sidang Dismisal (persiapan) Materi perkara di PTUN Bandarlampung, Rabu (24/4/2019).

Yely Basuki dan Ginda Anhsori berserta Rekan sebagai kuasa hukum penggugat
Yuliansyah menjelaskan, Yuliasyah sebelumnya adalah kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur. Tapi pada Maret dia menerima petikan surat nomor 821.22/414/25-SK/2019 tanggal 18 /2 /2019 keputusan,diturunkan jabatannya dari kepala dinas menjadi seketaris Inspektorat Lamtim. “Perbuatan ini merupakan pelanggaran yang sangat berat bagi seorang ASN, Yuliansayah tidak pernah dipanggil tidak pernah dimintai klarifikasi tidak pernah mendapatkan teguran dalam bentuk apapun tapi tahu-tahu terima surat itu. Oleh karna itu, kami mengajukan keberatan,” katanya.

Masih kata Yely, mengajukan keberatan administrasi kepada Gubernur Lampung namun sampai dengan waktu yang sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang. Ternyata tidak mendapat tanggapan dengan baik karena tidak mendapatkan tanggapan dengan baik maka kami ajukan gugatan ini ke pengadilan tata usaha negara Bandar Lampung. “Oleh karena itu, kami menuntut agar Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim (Nunik) agar membatalkan surat keputusan tersebut dan memgembalikan jabatan semula sebagai Kadis Pendidikan Lampung Timur,” tutupnya.

Apabila pemeriksaan materi perkara sudah lengkap maka sidang akan digelar tanggal (30/4/2019 ) mendatang. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.