Bupati Banyuwangi Berikan Tanggapan Atas PU Fraksi Terhadap Empat Raperda Usulan Eksekutif

Banyuwangi, Warta9.com – Bupati Banyuwangi melalui Wakil Bupati, Yusuf Widyatmoko menyampaikan tanggapan atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi. Tanggapan terhadap empat Raperda usulan eksekutif tersebut disampaikan bupati dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (07/05/2019).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono, SH didampingi Hj. Yusieni. Dalam paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko, S.Sos, Asisten, Jajaran kepala SKPD, Camat dan Lurah se Banyuwangi.

Dihadapan rapat paripurna Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko menyampaikan, segala bentuk respon fraksi-fraksi, baik berupa pertanyaan, pendapat dan saran-saran yang disampaikan dalam Pandangan Umum akan semakin memantabkan kesempurnaan empat Raperda yang akan segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Eksekutif mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap seluruh fraksi, atas kesepahaman atas empat Raperda yang kami usulkan,” ucap Yusuf Widyatmoko.

Selanjutnya menanggapi PU fraksi PDI-Perjuangan yang mengusulkan adanya reward terhadap desa yang memenuhi target PBB 100 persen, dan punishmen bagi desa yang tidak mencapai target. Dijelaskan bahwa selama ini reward dalam bentuk insentif telah dilaksanakan dengan ketentuan target telah tercapai secara keseluruhan.

“Terkait bunyi kelengkapan peralatan lainnya yang dapat menimbulkan multi tafsir bahwasanya merupakan kalimat yang terdapat dalam penjelasan Pasal 34 Ayat (6) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ucap Wakil Bupati Banyuwangi.

Sedangkan terkait usulan agar calon Kepala Desa diberi sanksi diskualifikasi apabila melakukan Black Campaign perlu dibahas lebih cermat bersama Pansus. Menanggapi Pandangan Umum fraksi Demokrat, agar dilakukan terobosan dalam menaikan ketaatan pada wajib pajak.

Badan Pendapatan Daerah telah melakukan langkah-langkah terobosan, diantaranya dengan pendataan melalui updating database berbasis geografis Information System bekerjasama dengan Universitas Brawijaya. Updating zona nilai tanah dan NJOP. Peningkatan pelayanan melalui pelayanan perubahan data/validasi data PBB turun langsung ke desa. Pelayanan PBB di Mall Pelayanan Publik dan Bapenda. Dan sedang dikembangkan pelayanan PBB online di Desa / kecamatan.

“Sosialisasi pajak daerah ke sekolah-sekolah, billboard, spanduk, serta melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait penagihan pajak daerah,” jelasnya.

Kemudian untuk usulan E-Voting dalam proses pemungutan suara pemilihan Kepala Desa, materi tersebut telah tercantum dalam Pasal 47 Ayat (3) Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Eksekutif sependapat terhadap usulan untuk memasukan materi soft kampanye dalam raperda. Terhadap pengaturan minuman beralkohol golongan saat ini menjadi kewenangan provinsi. Sedangkan dalam draf Raperda, eksekutif telah mencantumkan bahwa Pemerintah Kabupaten ikut melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol golongan.

“Semoga segala kesepakatan yang akan kita capai bersama, nanti dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluru masyarakat Banyuwangi,” pungkas Wakil Bupati Banyuwangi mengakhiri tanggapan atas PU fraksi-fraksi.

Usai penyampaian tanggapan Bupati Banyuwangi atas PU fraksi, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup. (Denny/Humas DPRD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.