Buah Simalakama, Antara Peraturan dan Sumber Daya Manusia

Panaragan, Warta9.com – Ratusan peraturan yang telah dibuat pada tahun 2018 sesuai arahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk pencegahan korupsi, belum sepenuhnya dilaksanakan karena terkendala sumber daya manusia. Hal itu dikatakan Kabag Hukum Pemkab Tulangbawang Barat, Sofiyan Nur, di Kantornya, Kamis (31/1/2019).

“Ada peraturan yang mengaitkan aplikasi elektronik memang baru tahap menuju pelaksanaan. Namun belum dilaksanakan karena terkendala oleh kurangnya sumber daya manusia yang tersedia pada dinas instansi yang akan melaksanakan,” jelas Sofiyan.

Ia mencontohkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, telah ada peraturan agar menerima pembayaran retribusi melalui online itu belum dapat terlaksana karena masih perlu disediakan sarana yang cukup dan sumber daya manusia handal.

Ditempat yang sama Kasubag Penyusunan dan Produk Hukum Budi Sugiyanto mendampingi Kabag Hukum menguraikan, pada tahun 2018 telah dibuat produk hukum daerah terdiri dari 12 Perda, 85 Peraturan Bupati, 405 Keputusan Bupati, serta evaluasi dan fasilitasi peraturan Tiyuh sebanyak 279, yang wajib ditetapkan dan diundangkan oleh Tiyuh, belum lagi fasilitasi peraturan di Tiyuh lainnya.

“Khusus untuk peraturan Tiyuh (Desa) Bagian Hukum memberikan nomor register terhadap peraturan tiyuh setelah dilakukan evaluasi dan atau fasilitasi oleh tim evaluasi dan fasilitasi pemerintah daerah,” paparnya.

Ia menjelaskan, selain peraturan tiyuh terdapat peraturan kepalo tiyuh (kades) yang dapat dilakukan apabila tiyuh akan melakukan fasilitasi berdasarkan surat resmi yang dikirimkan Kepalo Tiyuh kepada Bupati Cq. Bagian hukum.

“Dari sekian banyak produk hukum daerah terutama Peraturan Bupati yang dibuat pada tahun 2018 semua berlandaskan pada arahan Komisi Pemberantas Korupsi untuk pencegahan terhadap tindak korupsi,” jelas Budi.

Ia menyebutkan, membuat peraturan sebanyak itu memang bukan hal yang mudah baginya namun karena telah menjadi tugas pokok dan fungsi bagian hukum maka bagaimanapun harus tetap diselesaikan.

“Di sini juga masih kurang sumber daya manusia terutama ASN yang mumpuni dan bertanggung jawab atas beban kerja yang diembannya, sehingga masih perlu tambahan tenaga yang berkompeten,” pungkasnya. (W9-hadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.