Bobol Toko Komputer, Gerombolan Maling Gondol Puluhan Laptop

Denpasar, Warta9.com – Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap enam pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka ditangkap setelah menggasak sepuluh unit laptop senilai Rp40 juta.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dengan memotong gembok rolling door dan mencongkelnya.

Pelaku yang berjumlah enam orang melakukan aksinya dengan berbagi tugas. Ada pengintai dan ada eksekutor. Pelaku HY (39th) selaku ketua tim yang sebelumnya mantan tahanan di LP Kerobokan kasus Narkoba, merupakan eksekutor bersama kedua pelaku lainnya yang berinisial GL (45th) dan YNT yang sampai sekarang masih menjadi DPO.

Jaringan ini melakukan aksinya tidak hanya di Toko Speed Up Computer jl. Kebo Iwa Utara Padangsambian Kaja Denpasar. Melainkan juga di tujuh lokasi berbeda.

“Penangkapan pelaku ada yang di Denpasar dan ada di Jakarta. Sampai sekarang kami masih dalam proses pengejaran tersangka di Jakarta,” kata Kapolresta Denpasar Ruddi Setiawan dalam press Confrence di halaman Mako Polresta Denpasar hari Rabu tanggal 8 Mei 2019.

Para tersangka yang merupakan gabungan dari beberapa wilayah asal Sumatera Jawa Bali ini disangkakan Pasal 363 KUHP ancaman penjara paling lama 7 tahun.

“Untuk toko-toko yang membuka 24 jam selain CCTV yang ada di dalam toko, juga harus ada di halaman parkir. Untuk mengantisipasi tindakan seperti ini. Dan juga ada penjaganya juga, paling tidak dua orang,” himbauan Kapolresta Denpasar. (W9-totok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.