Bobol Rumah Kosong, Oknum Pegawai Honorer Dicokok Polisi

Panaragan, Warta9.com – Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap BN (29). Oknum pegawai honorer ini ditangkap setelah melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) di sebuah rumah yang sedang ditinggal oleh penghuninya sholat taraweh.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (16/5), sekira pukul 22.00 WIB, di Kelurahan Panaragan Jaya.

“BN merupakan salah satu tenaga honorer di Pemda Tulang Bawang Barat, warga Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara,” tutur Kompol Zulfikar.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Irwan Ari Setiawan (37), berprofesi guru honorer SMK (sekolah menengah kejuruan), warga Komplek SMK Negeri 1, Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dimana pelaku telah mencuri HP (handphone) merk Oppo warna gold, HP merk Xiaomi warna gold, Notebook merk Acer warna icy blue dan uang tunai sebanyak Rp1 juta.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi di rumah korban, saat itu posisi rumah dalam keadaan terkunci dan kosong karena ditinggal oleh penghuninya untuk melaksanakan sholat taraweh di masjid yang berada tidak terlalu jauh dari TKP (tempat kejadian perkara).

Kejadian pencurian ini, pertama kali diketahui oleh istri korban saat pulang dari sholat taraweh dan melihat kamar sudah dalam keadaan berantakan. Saksi lalu memberitahu korban yang sedang berada di masjid, korban dan saksi lalu pulang ke rumah dan mengecek barang-barang apa saja yang telah hilang.

“Petugas yang sedang melaksanakan patroli hunting C3 (curas, curat dan curanmor) saat sedang melintas, mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang membawa barang bukti. Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah,” ungkap Kompol Zulfikar.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa HP (handphone) merk Oppo warna gold, HP merk Xiaomi warna gold, Notebook merk Acer warna icy blue dan uang tunai sebanyak Rp1 juta.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (W9-hadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.