BNNP Lampung Musnahkan 5,99 Kg Sabu-sabu

Bandarlampung, Warta9.com – Periode Januari-Maret 2019 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,99 kilogram dan sebanyak 3.773 butir pil ekstasi. Narkoba ini hasil tangkapan selama tiga bulan ini. Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Lampung, Brigjen Tagam Sinaga, Rabu (10/4/2019)

Tagam mengatakan jumlah narapidana di Provinsi Lampung dalam waktu tahun 2018 mencapai sebanyak 4.037 orang yang terdiri dari bandar sebanyak 3.097 dan pengguna sebanyak 940 orang.

“Barang yang kita musnahkan merupakan hasil tangkapan dari sebanyak 18 orang tersangka dua diantaranya ditembak mati karena melawan saat akan dilakukan penangkapan,” tegasnya.

Dalam acara pemusnahan tersebut hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Lampung, P. Iskandar Welang, SH, serta Kasi Pidum Kejari Gunungsugih, M. Marwan Jaya Putra dan juga perwakilan dari Kejari Bandarlampung, Adi Putra Graha.

Menurut Tagam untuk 940 tersangka pengguna seharusnya tidak sampai masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Harusnya para pengguna narkotika diberikan pengobatan dengan cara dimasukan ke dalam panti rehabilitasi.

Ia menambahkan, saat ini bandar narkotika di Provinsi Lampung terancam Narkoba mulai dari usia tertua 67 tahun sedangkan usia termuda di umur 14 tahun. “Kalau seperti kurir atau pun bandar, dan pemilik modal itu baru dimasukan. Bila perlu kalau mereka melawan tembak mati dan kalau perlu jika ada hartanya maka dibuat miskin sekalian,” katanya.

Ribuan sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut di musnahkan dengan cara dimasukan ke dalam tiga blender dan kemudian dihancurkan dengan cara digiling. Usai digiling, barang haram tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam septitang(lobamg wc).. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.