Bisnis Sabu 5 Kg dan 3000 Ekstasi, Residivis Dituntut 20 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Feri Yanto Alias Rudi Setiawan (41), warga Jalan Ikan Tembalang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung Agus Prambodo dengan 20 tahun penjara, denda Rp 1,5 M subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dituntut 20 tahun terkait peredaran 5 kg sabu dan 3000 butir ekstasi di Pengadlan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Rabu (13/2/2019).

Feri Yanto merupakan residivis yang baru keluar dari sel tahanan dengan kasus yang sama. Feri kembali disidangkan lagi lantaran dari hasil pengembangan aparat kepolisan, dia terlibat dalam kasus besar sabu 5 kg dan pil ekstasi sebanyak 3.000 butir.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Agus Priambodo, menerangkan pada 20 Desember 2013 lalu terdakwa menghubungi Yusak, meminta supaya Yusak mencarikan sabu sebanyak 1 kg dan pil ekstasi 3.000 butir. Yusak menyanggupi hal itu. Esok harinya Yusak kemudian menghubungi rekanya Dicky dan meminta sabu pesanan dari terdakwa.

Selanjutnya Yusak menghubungi terdakwa kembali bahwa akan ada pengiriman barang dari Dicky sebanyak 5 kg dan pil ekstaksi sesuai permintaan dari terdakwa sebelumnya. “Yusak memerintahkan Rizki untuk mengambil Sabu di Lampung, dan menjelaskan kepada Rizki, nanti Rizki akan dihubungi oleh terdakwa selanjutnya memberikan nomor hp Rizki kepada terdakwa,” ujar JPU Agus.Priambodo.

Selanjutnya terrdakwa menghubungi adiknya bernama Tati Lilis, memberi tahu akan ada temannya (Rizki dan Sukri) dari Jakarta, untuk menginap dikediamannya. Terdakwa juga meminta adiknya sebagai penunjuk jalan kepada kedua rekanya itu menuju Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Keesokan harinya adik dari terdakwa mencarikan mobil sewa selanjutnya mereka bertiga menuju Bandar Jaya mengambil pesanan sabu seberat 5 kg tersebut. “Diperjalanan Rizki menerima panggilan telepon dan menyuruh mereka berhenti di taman Gunung Sugih Lampung tengah, di taman tersebut ada seorang laki-laki memakai tas hitam berisi sabu dan pil ekstasi yang dimaksud,” kata Jaksa.

Atas perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan atau perbuatan terdakwa dituntut 20 tahun penjara penjara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.