Bersama KPK, Inspektorat Kota Metro Sosialisasi LHKPN

Metro, Warta9.com – Inspektorat Kota Metro bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan sosialisasi E-Filling terhadap seluruh Pejabat dan Kepala OPD se-Kota Metro serta Pembantu Admin di masing-masing OPD terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Senin (25/02/19).

LHKPN merupakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dan pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh Penyelenggara Negara, mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Sosialisasi yang di lakukan menghadirkan Narasumber Admin Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Inspektorat Kota Metro, Jihad Helmi dalam laporannya menyampaikan sosialisasi yang dilakukan ini tujuannya untuk memberikan pemahaman dan penjelasan yang lebih tentang LHKPN, memberikan bekal supaya para wajib lapor bisa dan mampu untuk melaporkan harta kekayaannya secara online.

“Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini perlu dilakukan karena hal ini merupakan wujud koordinasi dan pertanggungjawaban para pejabat ASN dalam mengemban tugas yang dilaksanakannya,” Ujarnya.

Ia menegaskan, pelaporan LHKPN sangat penting bagi penyelenggara negara untuk patuh dan taat terhadap undang-undang. Sehingga saat menjabat dan pasca menjabat, bisa terpantau kekayaannya oleh LHKPN itu sendiri.

“Kehadiran seluruh pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Metro pada kegiatan ini adalah sebagai bukti dukungan terhadap pemberantasan korupsi, dan untuk para peserta diharapkan untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan mendukung penyampaian yang berhasil yang diberikan narasumber dapat digunakan dan diaplikasikan dengan baik”, papar Jihad.

Sementara itu Wakil Walikota Metro, Djohan mengucapkan rasa syukur karena kita diberikan tambahan ilmu dari luar, yang dapat memudahkan kita dalam memberikan laporan LHKPN.

“Saya berharap kita semua dapat melaporkan seluruh harta kekayaan yang memiliki nilai harga jual, dimana dalam pelaporan sering kali para pelapor mengalami kesulitan dalam mengisi laporan,” tuturnya.

Admin Komisi Pemberatasan Korupsi, Galuh, mengajak peserta untuk jujur dalam mengisi data LHKPN.

“Dimana saat ini Sistem laporan syang diterapkan jauh lebih mudah, murah dan praktis. Dengan mengunakan e-filling yaitu sistem online dngan mengunakan aturan baru yang mewajibkan peserta untuk melaporkan LHKPN setiap tahunnya, tentunya kita harus taat dalam melaporkan LHKPN dengan mengikuti aturan yang ada,” jelasnya. (W9-joko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.