Berdalih Kebutuhan Hidup, Ibu Rumahtangga Ini Jualan Narkoba

Bandarlampung, Warta9.com – Mengaku terdesak kebutuhan hidup, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial DS warga jalan Pulau Buton Jagabaya II Bandarlampung nekat berjualan narkoba jenis sabu.

Perbuatannya terendus pihak kepolisian Resnarkoba Polresta Bandarlampung, yang mendapat info dari masarakat marak nya pemakai Narkoba.didaerah lokasi IRT tinggal.

Dalam ekpose yang digelar Sat Resnarkoba Polresta Bandarlampung, Sabtu 11 Mei 2019, wanita paruh baya ini mengaku sudah empat bulan menjadi mengedarkan narkoba, hasil jualannya digunakan untuk memenuhi kebutan ekonomi keluarga.

“Sebelumnya jadi IRT ini juga seorang pemakai sudah 8 bulan, kalau jualan baru 4 bulan ini. Anak saya ada 3 udah kuliah semua, jual narkoba buat kebutuhan ekonomi,” kata DS.

Sebelum dilakukan penangkapan, DS berencana akan menjual narkoba. Ia pun membungkus sabu menjadi 13 paket kecil masing-masing seberat 0,5 gram. “Saya ambil 1 kantong 1,25 gram, dan satu kantong plastik isi 4 gram lalu saya bagi jadi 13 kantong kecil,” ucapnya.

Belum sempat menjajaki jualannya, warga Jalan Pulau Buton Gang Sepakat, Kelurahan Jagabaya II Kecamatan, Sukabumi Bandar Lampung itu sudah digerebek polisi. “Ya baru dipecah, belum kejual,” ucapnya.

Mendampingi Wakasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kasubag Humas Polresta Bandarlampung AKP Titin Maezunah mengatakan, Kronologis kejadian terhadap penangkapan tersangka DS terjadi pada hari, Sabtu tanggal 27 April 2019.

“Satres Narkoba Polresta Bandar lampung mendapat Iaporan dari masyarakat bahwa adanya pengedar Narkoba yang sangat meresahkan dan menimbulkan banyak korban pemakai Narkoba di wilayah Jaga Baya Sukabumi Bandar Lampung,” jelas Titin.

Dari Iaporan masayarakat tersebut, lanjutnya, dilakukan penyelidikan secara matang, kemudian Pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekira jam 07.30 Wib, Polisi berhasil menangkap tersangka atas nama inisial DS dikediamannya.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisikan kristal sabu-sabu berat 4 gram, lima plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal sabu-sabu berat 1,25 gram, satu unit Timbangan Digital, satu kotak rokok sampaerna mild, satu pack plastik klip,” paparnya.

Kepada IRT tersebut akan dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.