Bawa Sabu di Bawah Payudara, Wanita Asal Batam Ini Dituntut 13 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga orang terdakwa sindikat narkotika asal Provinsi Batam Kepulauan Riau. Mereka dipidana penjara berbeda. Ketiga terdakwa merupakan kurir dan pemilik barang jenis sabu seberat 100 Gram, Rabu (17/7/2019) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Ketiga terdakwa yakni Sepriadi Darmawan merupakan narapidana kasus narkotika jenis daun ganja hukum penjara 20 tahun, dan dua kurirnya Cut Salmina Anggraini dan Chairul Anwar.

Dipersidangan jaksa menuntut umum menuntut pemilik sabu atas nama Sepriadi Darmawan dengan pidana penjara selama 15 tahu dan 6 bulan penjara, sementara dua lainya dituntut masing-masing pidana penjara selama 13 tahun.

Selain pidana penjara ketiga terdakwa yang merupakan bandar dan kurir ini dijatuhi hukuman pidana denda maisng-masing Rp1 Miliar Subsider 6 bulan pilenjara.

Jaksa Desti Listiana Sari menilai perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ” meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara terhadap Sepriadi Darmawan dengan pidana penjara selama 15 tahu dan enam bulan penjara, terdakwa
Cut Salmina Anggraini dan Chairul Anwar dengan pidana penjara masing-masing 13 tahun penjara,” kata jaksa.

Dalam pengakuan terdakwa Cut Salmina dipersidangan, barang haram jenis sabu sabu itu ia bawa dari kepulauan Batam atas perintah terdakwa utama Sepriadi. Cut juga mengakui bahwa ia mendapatkan sabu dari Brahed (DPO) yang berada di Batam. Atas perintah terdakwa Sepriadi, ia kemudian berangkat ke Medan, setelah itu menuju ke Batam dan bertemu dengan Brahed untuk mengambil paket sabu.

Barang yang diterima Cut dari DPO kemudian dibawa ke Bandarlampung untuk diedarkan. Agar lolos dari pemeriksaan petugas bandar Cut Salmina mengaku sabu itu dia letakkan di bawah payudaranya. Setiba di Bandarlampung Cut disambut oleh kurir lainya atas nama Chairul Anwar, kemudian atas perintah dari terdakwa Sepriadi Darmawan melalui sambungan telfon dari Lapas, Chairil Anwar memecah beberapa bagian untuk dijual.

Dalam dakwan Jaksa penuntut umum Desti Listiana Sari, bahwa saksi Cut yang berada di Provinsi aceh minta dicarikan narkotika jenis shabu untuk diantar ke Lampung, selanjutnya saksi Cut menghubungi Brahed (DPO) yang berada di Batam, saat itu juga melalui hand phone disepakati antara saksi Cut, Brahed dan terdakwa menyuruh saksi Cut untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Brahed di Batam sebanyak kurang lebih 100 (seratus) gram dan biaya keberangkatan ke Batam ditanggung oleh terdakwa.

Kemudian pada hari minggu tanggal 27 Januari 2019 sekira jam 10.00 wib saksi Cut berangkat dari Aceh menuju Batam menggunakan pesawat, sekira jam 12.00 wib saksi Cut tiba di Batam bertemu dengan orang suruhan Brahed lalu menerima 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar berisi narkotika jenis shabu sebanyak lebih kurang 100 (seratus) gram.

Lalu saksi Cut melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat dari Batam menuju lampung, kemudian terdakwa menghubungi saksi Chairul melalui hand phone untuk menerima shabu dari saksi Cut dan menyuruh saksi Chairul memecah shabu tersebut menjadi sembilan bungkus untuk diantarkan kepada pembeli.

Pertama terdakwa menyuruh saksi Chairul mengantarkan satu paket shabu ke Candimas yang ke dua pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sebanyak 2 (dua) bungkus diantar ke Pertamina Sukarame, yang ke tiga pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2019 sebanyak 2 (dua) bungkus diantar ke Pertamina Sukarame, yang ke empat pada hari kamis tanggal 31 Januari 2019 sebanyak 1 (satu) bungkus diantar ke depan Alfamart Candimas.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2019 sekira jam 16.00 wib terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian melalui petugas Lapas dikarnakan telah dilakukan penangkapan terhadap saksi Chairul dan saksi Cut didapati barang bukti narkotika berupa shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan berat 27,73 gram pada Chairul yang diakui adalah milik terdakwa. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.