Baru 11 Desa Daftarkan Calon Perbekel di Pilkel Serentak Jembrana 

Jembrana, Warta9.com – Sebanyak 35 desa dari 41 desa di Kabupaten Jembrana, akan mengadakan pemilihan kepala desa/perbekel (pilkel) serentak pada September 2019 mendatang. Bahkan beberapa desa sudah menetapkan sejumlah calon perbekel.

Informasi dihimpun, untuk sementara ini baru ada 11 desa sudah menetapkan para calon perbekelnya, dengan total calon sebanyak 36 orang.

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jembrana, dari 11 desa ini, ada 3 desa sudah menetapkan 2 orang calon atau sesuai jumlah minimal calon perbekel, yakni Desa Ekasari, Yehembang Kauh, dan Berangbang.

Sementara 5 desa lainnya masing-masing menetapkan 3 orang calon, diantaranya Desa Yehsumbul, Yehembang, Mendoyo Dauh Tukad, Pohsanten, dan Yehembang Kangin. Kemudian ada 3 desa menetapkan 5 orang calon atau sesuai jumlah maksimal calon perbekel, yakni Manistutu, Pergung, dan Penyaringan.

Kadis PMD Jembrana Gede Sujana, mengatakan, mengenai latar belakang para calon perbekel beragam. Mulai dari incumbent, ada juga sejumlah mantan perbekel, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, hingga salah seorang mantan anggota DPRD Jembrana periode 2009-2014 dari PDIP.

“Mantan dewan itu, I Wayan Sujana Raharja, ikut bertarung sebagai calon perbekel di Desa Ekasari. Untuk sementara baru ada 11 desa dan kami masih menunggu laporan dari desa lainnya,” ujar Sujana, Jumat (14/6).

Penetapan calon perbekel tidak dilakukan secara bersamaan, namun, pemilihannya dilangsungkan secara serentak. Sementara untuk panitia pilkel sudah ditetapkan calon perbekel masing-masing desa, sebagian besar merupakan bagian dari 19 desa pada masa tugas perbekelnya berakhir Mei lalu.

“Kalau yang lain kemungkinan masih proses. Yang jelas masih ada waktu sampai September nanti,” jelasnya.

Lebih lanjut, selain pilkel serentak, tahun ini juga akan ada pemilihan BPD di 41 desa se–Kabupaten Jembrana. Tapi, pemilihan BPD dilakukan secara musyawarah, dimana anggota terpilih akan dilantik sebelum September nanti.

“BPD duluan dan pemilihannya dilakukan secara musyawarah. Sesuai aturan sekarang, di desa bisa ada 5 sampai 9 anggota BPD. Kalau dulu minimal 5, maksimal 11. Pemilihan BPD ini juga masih proses,” tandasnya. (W9-soni)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.