Atasi Defisit, Bos BPJS Usulkan Kenaikan Iuran

Jakarta, Warta9.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama ini terus mengalami kerugian. Sehingga pemerintah menggelontorkan Rp4 triliun lebih untuk menutupi difisit BPJS. Untuk mengetahui masalah yang dihadapi, Komisi IX DPR RI, Senin (17/9/2018) melakukan dengar pendapat dengan Dirur BPJS Fachmi Idris.

BPJS memandang, bantuan dana yang digelontorkan pemerintah untuk mengatasi defisit hanya berlaku jangka pendek. Jika pemerintah hanya menggelontorkan bantuan berupa suntikan dana, permasalahan yang sama akan terulang setiap tahunnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BPJS Kesehatan diprediksi akan menanggung defisit sebesar Rp 10,98 triliun hingga akhir 2018. Sejak awal berdiri, lembaga ini hanya pernah untung pada tahun 2014, dan tahun berikutnya terus mengalami kerugian.

“Kalau tidak terjadi penyesuaian iuran yang tercantum PP, kita akan terus membahas permasalahan yang sama,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam rapat gabungan di Komisi IX DPR RI, seperti dilansir kumparan.com.

Berdasarkan perhitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di tahun 2016, iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) semestinya Rp 36.000, namun oleh pemerintah ditetapkan Rp 23.000. Artinya ada selisih Rp 13.000 per orang.

Lalu untuk peserta kelas III seharusnya Rp 53.000, namun ditetapkan Rp 25.500. Untuk peserta kelas II dari semestinya Rp 63.000, tapi ditetapkan Rp 51.000. Hal itu membuat biaya per orang per bulan lebih besar dari premi yang dibayarkan oleh peserta.

“Di 2016 itu ada selisih apa yang ditetapan aktuaria dengan penetapan pemerintah. Ini tentu sudah berkali-kali kami sampaikan, angka iuran ini under price kalau melihat jangka panjang,” paparnya.

Dia menambahkan, ketika jumlah peserta BPJS Kesehatan bertambah, hal itu menyebabkan gap antara iuran yang semestinya dibayarkan dengan iuran saat ini bertambah. Fachmi pun mengaku pernah mengusulkan kenaikan iuran, tapi ditolak.

“Kami pernah mengusulkan penyesuaian secara moderat, tidak drastis seperti perhitungan aktuaria. Tapi usulan ini belum menjadi keputusan,” kata Fachmi.

Dia pun mengingkapkan, penyesuaian iuran itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 87/2013 dan PP nomor 84/2015, di mana saat aset dana jaminan sosial kesehatan bernilai negatif, penyesuaian besaran iuran dapat dilakukan.

Selain itu, masih sesuai kedua PP itu, langkah yang dapat ditempuh BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit keuangan, yakni diberikan suntikan dana tambahan, dan penyesuaian manfaat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini sedang dilakukan review bersama antara tim Kementerian Keuangan, Kemenkes, BPKP, dan BPJS Kesehatan atas prognosa defisit arus kas tahun 2018,” tegasnya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.