Asuransi Usaha Tani Belum Dimanfaatkan Sepenuhnya

Lumajang, Warta9.com – Program Asuransi Usaha Tani dan Ternak, ternyata belum seluruhnya dimanfaatkan petani maupun peternak di Kabupaten Lumajang. Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Pertanian Lumajang, Ir. Imam Suryadi, M.Si saat menjadi pembina upacara bendera di halaman Kantor Bupati, Senin (08/07/2019).

Kepala Dinas Pertanian menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) turut menyampaikan informasi mengenai Asuransi teraebut. Salah satunya berkoordinasi dengan petugas Dinas Pertanian terdekat.

Ia mengungkapkan, dari 5000 kuota yang disediakan, baru sekitar 4000 kuota yang terpenuhi.

Dijelaskannya, leuntungan dari mengikuti program asuransi tersebut, petani akan mendapatkan keringanan, antara lain tentang biaya asuransi yang harus dibayar petani hanya sebesar Rp36 ribu/hektar. Biaya tersebut lebih rendah dari yang seharusnya dibayarkan, yakni sebesar Rp180 ribu/ hektar.

Dari asuransi tersebut, para petani juga akan mendapatkan ganti rugi sebesar 70 persen atau senilai Rp6 juta apabila mengalami kerusakan tanaman.

Melalui asuransi tersebut nantinya bisa digunakan untuk bercocok tanam kembali secara berkelanjutan.

Di bidang peternakan, pemerintah juga menyediakan asuransi untuk usaha hewan ternak (sapi dan kerbau) sebesar 600 kuota, yang saat ini baru sekitar 500 kuota terpenuhi.

Ia menegaskan, para peternak juga akan mendapatkan keringanan biaya apabila mengikuti asuransi tersebut. Peternak hanya diwajibkan membayar Rp40 ribu/ekor, dari yang seharunya dibayar Rp200 ribu/ekor. Sisa dari beban biaya tersebut akan dibayar oleh Kementrian Pertanian RI.

Adapun untuk klaim asuransi, para peternak akan mendapatkan sekitar Rp7 juta, apabila hewan ternak hilang, dan Rp10 juta, apabila hewan ternaknya mati.

“Tolong dibantu menginformasikan, supaya target yang diperlukan bisa terpenuhi,” pungkasnya.

Dalam sambutannya, Ir. Imam Suryadi mengajak seluruh ASN untuk turut serta membantu mengatasi hama penyakit di bidang pertanian, yakni dengan cara berkoordinasi ke petugas Dinas Pertanian, apabila mengetahui terdapat hama penyakit di sekitar lingkungan tempat tinggal. (W9-Fendik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.