Aset Alay Pindah Tangan, Pengembalian Aset ke Negara Sulit Diwujudkan

Bandarlampung, Warta9.com – Upaya pengembalian uang kerugian negara oleh Sugiharto Wiharjo alias Alay Tripanca oleh Kejati Lampung bakal mengalami kesulitan.

Sebab, beberapa aset eks Tripanca yang dianggap bisa menutup kerugian negara rupanya telah beralih tangan ke tangan orang lain.

Bahkan pihak lain ini telah mengajukan gugatan kepada Alay atas klaim dan upaya untuk mengembalikan uang negara mengunakan aset tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (15/5/ 2019).

Sujarwo kuasa hukum Alay, mengatakan gugatan yang dilakukan oleh pihak lain ini terkait suatu perjanjian yang tertuang dalam akta notaris nomor 26 dan 27. “Tadi ini sidang mediasi dalam perkara gugatan, antara Puncak Indra dan Budi Kurniawan dengan Sugiarto Wiharjo bersama istri Alay Meriana,” kata Sujarwo.

Terkait perjanjian, Sujarwo pun menuturkan untuk nomor 26 antara Puncak Indra dan Alay, ada perjanjian penyerahan dua aset yakni Pantai Quen Arta dan gedung Ex 21 Sukaraja.

“Luas Quein Arta kurang lebih 8,8 hektar, dan gedung ex 21 sekitar 3 hektar. Selanjutnya dalam perjanjian disebut apabila aset terjual dipotong Rp 25 miliar sebagai kewajiban Alay kepada pemegang aset tersebut dan sisanya dibagi dua,” terangnya.

“Selanjutnya perjanjian akta notaris nomor 27 yang mana Meriana menyerahkan gudang sekitar 7 hektar, dan itu juga bunyinya sama bahwa Alay punya kewajiban Rp 25 miliar, jadi kalau dijual dipotong Rp 25 dan sisanya dibagi dua,” tambahnya.

Sujarwo menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan ke Alay ini ntuk membatalkan perjanjian tersebut. “Dimaknai oleh mereka bahwa aset tersebut milik mereka semua. Sementara Alay ini untuk uang penggnti yang sudah inkarah Rp 106 miliar dan sudah dipulangkan Rp 1 miliar jadi sisa Rp 105 miliar,” paparnya.

“Harapannya kalau ini dilaksanakan (aset dijual) lalu dipotong 25 miliar dan dibagi dua, masih lebih dari Rp 105 miliar dan sangat bisa menutupi kerugian negara dan inilah yang kami serahkan ke kejaksaan untuk uang pengganti,” jelasnya nya.

Masih kata Sujarwo, dari pihak yang diserahkan tersebut mengklaim bahwa mereka telah menebus dari bank saat Tripanca group mengalami pailit.

“Dan ini gak mungkin, masak yang punya hutang Alay yang nebus orang lain , itu gak bener, harapannya pengen berupaya mengembalikan kerugaian negera untuk,tapi malah dikuasai pihak lain,” tandasnya.

Sementara itu, dalam gugatan yang dilayangkan pihak lain melalui Kuasa Hukum Joni Tri, penggugat menyatakan asset yang telah ditebus/dilunasi sah milik penggugat.

Kemudian menyatakan akta perjanjian Kerjasama Ex Gedung 21 dan Pantai Lempasing akta Notaris nomor 26 dan akta Perjanjian Gudang dengan akta Notaris nomor 27 batal. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.