Aplikasi Pencegahan dan Pengobatan Menuju Kejaksaan Negeri Kawasan Bebas Korupsi 

Oleh : Fahrizal (Alam)
Ada Istilah dalam dunia kesehatan “Mencegah Lebih Mudah Dari pada Mengobati”. Slogan ini yang mungkin menjadi acuan Kejaksaan Negeri Lampura dalam meminimalisir tindak pidana korupsi dan menciptakan Kejaksaan Negeri sebagai wilayah bebas korupsi (WBK).

Dalam mensosialisasikan tugas dan wewenang Kejaksaan yang tertuang dalam Pasal 30 Undang Undang Nomer 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan; peningkatan kesadaran hukum masyarakatpengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Maka terobosan yang dilakukan Kejaksan Negeri Lampura dengan memanfaatkan tekhnologi untuk mempermudah masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Utara dalam mengakses kinerja Kejaksaan Negeri dengan mensosialisasikan “Siger Mas” sebagai Aplikasi Android berbasis Ios, yang dapat di download melalui Play Store pada Android anda.

Aplikasi tetsebut mempermudah bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Utara dalam mengakses pelayanan umum, laporan pengaduan masyarakat, pelaporan pengawasan aliran kepercayaan, permohonan TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah), permohonan penyuluhan hukum dan Penerangan hukum serta informasi jadwal sidang.

Jika tingkat keberhasilan kinerja aparatur penegak hukum dinilai dari seberapa banyak kasus korupsi disuatu daerah yang dituntaskan dan menjadi tolak ukur keberhasilan. Dapat dipastikan tingkat kesadaran hukum daerah tersebut masih sangat rendah.

Menindaklanjuti tugas dan wewenang diatas, tentunya bukan hanya menjadi teori saja, namun Aplikasi dilapangan menjadi hal yang sangat penting.

Langkah langkah kongkrit dalam mewujudkan kinerja Kejaksaan Negeri Lampura yang berkomitmen menjadi wilayah bebas korupsi degan melakukan sosialisasi dan penyuluhan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat apa makna dari korupsi.

Langkah awal dengan memberikan Penyuluhan hukum bagi aparatur desa, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahkan program Jaksa masuk sekolah menjadi terobosan Kejaksaan Negeri Lampura dalam mensosialisasi tugas dan wewenangnya.

Selain upaya mencegah, ada upaya mengobati dibidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Negeri Lampura memiliki fungsi sebagai fasilisator dan mediasi apabila ada perselisihan antara masyarakat, pelaku usaha, BPJS, dengan pemerintah.

Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya memiliki kuasa khusus atas nama Negara atau pemerintah. Misalnya dalam upaya menyelesaikan perselisihan antara BPJS dan Pemerintah terkait tunggakan pembayaran dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Upaya lain yang dilakukan Kejari Lampura yakni memediasi pihak kedua selaku pelaksana jasa kontruksi dengan pemerintah, terkait tunggakan dan kerugian negara dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Lampura. Upaya tersebut diakukan dengan pemanggilan, menghimbau dan penagihan. Dimana kerugian Negara selama 3 tahun terakhir hampir mencapai 18 milyar lebih.

Upaya tersebut dinilai cukup epektif dengan dilakukan penagihan secara persuasif.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Lampura berhasil meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nilainya cukup pantastis mencapai 242juta lebih, PNBP tersebut dari lelang barang sitaan, dan penebusan tilang kendaraan bermotor.

Dari hasil kerja dan inovasi Kejaksaan Negeri dalam upaya meminimalisir tindak pidana korupsi dan menjadikan kejaksaan lampura wilayah bebas korupsi tersebut, membuahkan hasil yang memuaskan dengan peningkatan status menjadi Kejaksan Tipe B.

Dalam ajang bergengsi di Institusi Kejaksaan. Atas upaya tersebut Kejari Lampura telah meraih juara harapan II Kejari tipe B seluruh Indonesia dalam penghargaan Sidhakarya 2018.

Sidhakarya merupakan prestasi terbaik dan penghargaan tertinggi yang diberikan Kejaksaan Agung RI bagi Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri tipe A dan tipe B, termasuk Jaksa dan Tata Usaha (TU) terbaik se- Indondesia. Penghargaan itu diberikan dalam acara penutupan Rakernas Kejaksaan RI di Hotel Grand Inna Bali Beach, Jumat 30 November 2018 lalu. (Fahrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.