Anjar Asmara Jadi Saksi Agus BN Atas Korupsi Fee Proyek Lampung Selatan

Bandarlampung, Warta9.com – Kedua terdakwa kasus korupsi Fee Proyek Anjar Asmara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dan Agus Bahkti Nugroho, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung kembali menjalani sidang.

Dalam sidang kali ini Anjar Asmara, menjadi saksi terdakwa Agus BN. “Sidang kali ini. Sebagai saksinya Anjar Asmara, silakan masuk,” ujar JPU dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Ali Fikri, di PN Tanjungkarang, Kamis.(20/2/2019).

Anjar Asmara selaku Kadis di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tersebut terlihat sangat tegang saat memasuki ruang sidang tindak pidana korupsi (TPK) maupun memberikan keterangan saksi kepada majelis hakim.

Sidang tersebut salah satunya mempertanyakan terkait flooting proyek masa jabatan Anjas Asmara pada tahun 2018. Selain itu, untuk menanyakan fee proyek yang diterimanya dari rekanan dan diberikan kepada ABN dan Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan.

Kedua terdakwa Anjar Asmara dan ABN menjalani sidang atas kasus fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Selain keduanya, ada satu terdakwa dalam kasus tersebut yang menyeret Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.