Ancam Ibu Kandung dan Lukai Tetangga, Mahasiswa UT Ini Dijebloskan Ke Penjara

Banyuwangi, Warta9.com – Tim Reskrim Polsek Cluring terpaksa meringkus Ali Imron Rosadi (22) warga Dusun Rumping, Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, pada Jumat (8/2/19) sekira pukul 21.30 WIB.

Pemuda yang berstatus mahasiswa Universitas Terbuka (UT) itu, diduga membawa senjata tajam tanpa ijin dan membuat perasaan tidak menyenangkan serta melakukan penganiayaan di jalan Dusun Rumping, Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring.

Keterangan Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madreas melalui Kanitreskrim Ipda Sadimun, pada Jumat (8/2/19) sekira 21.00 WIB, awalnya pelaku dimarahi oleh ibunya yang bernama Misiatun. Nah, karena tidak terima, pelaku balik marah kepada ibunya dengan mengambil parang. Ibunya tentu saja takut dan berlari masuk ke rumah tetangganya yang bernama Abu Sairi (62).

“Pelaku ini terus mengejar ibunya yang bersembunyi di rumah Abu Sairi dan mengunci pintu dari dalam. Namun pelaku mendobrak pintu rumah tersebut, tetapi ditegur oleh Abu Sairi sambil berkata “Imron, jangan itu ibumu”. Tetapi dijawab oleh pelaku “jangan ikut ikut” sambil mengacungkan parang ke arah Abu Sairi,” papar Ipda Sadimun kepada warta9.com, Rabu (13/2/19) malam.

Setelah itu, lanjut Sadimun, pelaku pergi namun sempat merusak kaca rumah milik anak Abu Sairi hingga pecah. Kemudian pelaku berjalan kearah simpang empat pasar, dan disitu bertemu dengan Sugiono (54) warga Dusun Rumping RT 02 RW 05 Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring. Sugiono yang mengerti persoalan sebelumnya berusaha mengamankan pelaku, namun nahas, justeru dia terkena bacokan parang pelaku di bagian kepala belakang sebelah kanan hingga luka dan mengeluarkan darah.

“Sugiono yang menjadi korban sabetan parang pelaku ini langsung lari seraya berteriak maling maling. Sehingga warga pun langsung berdatangan meringkus pelaku dan bahkan sempat mengeroyoknya hingga mengalami luka karena pelaku melakukan perlawanan. Lalu pelaku kita amankan di Mapolsek Cluring,” beber Sadimun.

Sementara korban Sugiono yang mengalami luka berdarah, kata Sadimun, dilarikan ke Rumah Sakit Al Huda Gambiran dan menjalani rawat inap.

Akibat perbuatannya, kini pelaku berikut barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu langsung ditahan. Seusai dilakukan penyidikan, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atau pasal 351 (1) KUHP atau pasal 335 (1) KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kanitreskrim Ipda Sadimun. (W9-rob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.