Anak di Bawah Umur Bobol Kantor CV PRI di Tanjungkarang Timur

Bandarlampung, Warta9.com – Sebuah rumah di Kotabaru Tanjungkarang Timur Bandarlampung dibobol maling. Barang berharga yang ada di dalam rumah juga kantor ini disikat. Lebih parahnya lagi, pelakunya anak masih di bawah umur 15 tahun.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Tanjung Karang Timur (TKT) Kompol Deni Saputra. Kapolsek menjelaskan, pada Jumat pagi, 11 Januari 2019, ketika karyawan CV Prime Resources Indonesia (PRI) tengah memasuki kantor mendapati anak kunci kantor sudah berada di samping pintu.

“Saat itu juga korban melihat bahwa TV LED merek Samsung 50 inchi dan uang sebesar Rp800 ribu di dalam laci juga hilang,” kata Kapolsek saat eskpose di Mapolsek TKT pada Sabtu, 9 Februari 2019.

Atas peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Tanjungkarang Timur. Dari hasil olah TKP dan cctv di rumah tetangga kantor, ditemukan ada seseorang yang melakukan pencurian. “Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin, 28 Januari 2019 berhasil menangkap tersangka yang masih tergolong anak di bawah umur,” ujar dia.

Diketahui tersangka berinisial AN (15), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka membenarkan telah melakukan pencurian dan mengambil uang dari kantor CV Prime Resources Indonesia yang beralamat di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandarlampung.

“Barang bukti yang kita sita yaitu 1 buah obeng, 1 flashdisk berisi rekaman cctv, 5 potong pakaian milik tersangka yang dibeli dari hasil penjualan barang curian dan 1 potong kaos yang digunakan tersangka saat mencuri,” jelas Kapolsek.

Selain itu, anggota Polsek TKT juga sedang mengejar dua pelaku lainnya yakni Lintang dan Dika warga Kampung Kebun Sayur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung yang berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka AN, saat melakukan aksinya masuk dengan menjebol atap kantor. “Saya turunnya pakai tangga, lalu saya buka pintu belakang dan ambil kunci di atas kulkas. Terus saya ambil obeng dan tang untuk buka lemari kerjanya, itu dapet Rp800 ribu. TVnya sudah dijual sama Dika (DPO),” ujar tersangka.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP tentang Penvurian dengan Pemberatan dan diancaman penjara selama lamanya 7 tahun. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.