Agus BN dan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara Dituntut 4 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Mantan Anggota DPRD Lampung dari PAN, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara mantan Kadis PUPR Lamsel dituntut Jaksa penuntut Umum KPK Subari dan Taufiq dengan tuntutan penjara selama 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mereka berdua terbukti menerima uang sebesar Rp72,742 miliar selama tiga tahun dari 2016-2018, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (14/3/2019).

Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama- sama melakukan korupsi. Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya dalam dakwaan diungkapkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam sidang perdana Agus BN di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjunngkarang.

Jaksa menyebutkan, terdakwa Agus BN yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Lampung Selatan saat itu, Zainuddin Hasan, menerima uang setoran fee proyek dari sejumlah pihak.

Di antaranya, dari mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi, Kepala Dinas PUPR Lamsel nonaktif Anjar Asmara, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Syahroni.

Uang tersebut bersumber dari setoran sejumlah rekanan yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dalam kurun 2016-2018.

Ali Fikri merincikan, terdakwa Agus BN pada tahun 2016 menerima uang dari Syahroni sebesar Rp 26,073 miliar dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp 9,6 miliar.

Lalu pada tahun 2017, terdakwa Syahroni kembali menyerahkan uang sebesar Rp 23,669 miliar dan Rusman Effendi sebesar Rp 5 miliar.

“Selanjutnya tahun 2018, dari Anjar Asmara, terdakwa menerima uang sebesar Rp 8,4 miliar. Dari total penerimaan fee proyek, sebagian diserahkan terdakwa kepada Zainudin Hasan (bupati nonaktif Lampung Selatan) dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan,” tutupnya. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.