Advokat Bisa Ajukan Gugatan Berbasis Aplikasi Online “e-court” Begini Caranya

Indramayu, Warta9.com – Sebanyak Kurang lebih 40 Advokat mengikuti sosialisasi aplikasi layanan eletronik pengadilan atau “e-court” yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (18/9/2018).

Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Saptono Setiawan SH, M.Hum menjelaskan, program terbaru Mahkamah Agung (MA) berupa aplikasi layanan elektronik pengadilan atau e-court sangat penting bagi advokat. Aplikasi itu akan mempermudah advokat dalam beracara di pengadilan.

“Pemberlakuan e-court bisa menjadi keuntungan bagi advokat. Asas peradilan dapat dicapai dengan cepat, murah, sederhana,” kata Saptono diruang kerjanya.

“Animo advokat untuk mengerti e-court sangat tinggi, buktinya dari 20 peserta yang ditargetkan panitia, ternyata yang ikut mencapai 40 advokat,” katanya.

Senada diucapkan Andri selaku narasumber sosialisasi yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Indramayu mengungkapkan, E-court merupakan sistem daring (online) yang diberlakukan MA sesuai Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di pengadilan secara elektronik.

“Setiap advokat wajib mengikuti aplikasi e-court untuk beracara di pengadilan. E-court merupakan sistem layanan daring bagi pendaftaran perkara, sekaligus pembayaran perkara, serta pemanggilan secara elektronik,” ucapnya.

Lewat e-court, kata andri, advokat ketika menangani perkara perdata tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftar, tetapi cukup e-filling. Hal itu mempersempit interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan.

Andri menjelaskan, untuk dapat melakukan gugatan perkara perdata melalui sistem e-court, calon member/advokat harus melakukan registrasi terlebih dahulu melalui web https://ecourt.mahkamahagung.go.id.

“Registrasinya harus menyertakan (upload) data diri dan profesi advokat, setelah itu akan mendapatkan notifikasi verifikasi sebagai member resmi di portal resmi e-court kemudian member bisa melakukan login,” terangnya.

Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Indamayu Unggul Tri E.M, SH, MH menganggap e-court merupakan langkah revolusioner MA.

“Aplikasi e-court ini merupakan kemajuan fenomenal dari MA. Dengan aplikasi ini, keluhan para advokat dan masyarakat pencari keadilan terkait proses beracara yang bertele-tele dan lamban menjadi terjawab,” ujarnya.

“Ini memotong hukum acara, MA ingin menunjukkan ke dunia, peradilan di Indonesia tidak ribet,” tambah unggul. (W9-Sai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.