Ada Apa? Tidak Ada Pelanggaran “Tilang” dari Dishub Lampura Selama 2018

Kotabumi, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menyatakan selama 2018 tidak ada pelanggar atau bukti fisik “Tilang” dari Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Dinas Perhubungan setempat.

Tidak adanya bukti fisik Tilang itu dibenarkan oleh Petugas Tilang Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Marsyah, kepada sejumlah wartawan, Senin 18 Februari 2019.

“Iya, benar tidak ada berkas (pelanggar) tilang yang masuk dari Dinas Perhubungan di kita (Kejari Lampung Utara),” jelas Marsyah, kepada wartawan.

Hal itu jelas berbeda, beber dia, dengan berkas Tilang yang diterima dari pihak Kepolisian Lampung Utara, terdata selama kurun waktu tahun 2018, Kejari setempat menerima berkas sebanyak 8.000 berkas dari Kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas Daerah setempat. “mencapai 8.000 berkas Tilang di tahun 2018,” tambahnya.

Secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka Dinas Perhubungan) memiliki wewenang yang sama seperti Kepolisian, Dishub berhak menilang kendaraan angkutan barang roda empat lebih, dengan catatan batas tinggi muatan melebihi standar, melebihi beban muatan, panjang kendaraan melebihi standar.

Kemudian pada kendaraan mobil kuning, seperti tidak adanya Surat KIR, kaleng KIR, Izin bongkar dan lain sebagainya.

“Hal ini merupakan amanah dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan PP Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum LLAJ, yang merupakan wahana koordinasi antar-instansi penyelenggara Lalu Lintas Angkutan Jalan,” tandas dia. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.