3.123 APK di Ogan Ilir Akan Ditertibkan

Ogan Ilir, Warta9.com – Sebanyak 3.123 APK dinyatakan Bawaslu Ogan Ilir melanggar, Kecamatan Indralaya masuk rangking pertama banyaknya pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Caleg DPD. Sementara Kecamatan lubuk Keliat berada di bawah Kecamatan Indralaya juga banyak APK yang melanggar.

Menurut Ketua Bawaslu OI Darmawan Iskandar mengatakan, seluruh steak holder terkait hasil dari pengawasan alat peraga kampaye ini merupakan tindak lanjut pengawasan kita oleh Bawaslu Ogan Ilir, Panwaslu Kecamatan dan seluruh Panwaslu sebanyak 241 desa dan kelurahan diwilayah Ogan Ilir.

Nah dari hasil ini kita juga menyampaikan rekomendasi penertipan APK ini kepada Sat Pol PP dalam hal ini perwakilan pemerintah untuk melakukan penertiban alat peraga kampaye yang sudah kita nyatakan melanggar, ada 3123 APK  dan bahan kampaye yang deteksi melanggar dan akan dilakukan eksekusi penertiban secara bersama. “Baik Pol PP Pemkab Ogan Ilir Bawaslu dan KPU serta jajarannya,” katanya.

“Pelaksanaanya akan kita mulai, dari hasil rapat tadi Kamis (27/12), jika Senin (31/12) kita akan menyebar di 16 kecamatan diseluruh wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” tambahnya.

Untuk sementara kita deteksi ada 532 di kecamatan Ibu Kota Indralaya. Sementara di Kecamatan Lubuk Keliat ditemukan 400 lebih alat peraga kampanye.

Berdasarkan mekanisme tindak lanjut dari kegiatan kemarin, bahwa ketentuan aturan Bawaslu ia peringatkan dulu. “Kemarin  sudah kita berikan tanda peringatan berupa stiker  kepada seluruh alat peraga kampaye yang melanggar,” ucap dia.

“Kemudian sudah kita berikan surat peringatan secara tertulis kepada seluruh partai politik di wilayah Kabupaten Ogan Ilir untuk dilakukan penertipan sendiri artinya waktu yang sudah kita berikan 1×24 jam. Sekaranglah waktu kita melakukan penindakan karena belum banyak yang melakukan pelepasan APK tersebut dan ada juga yang sudah melakukan pelepasan sendiri baik dari caleg itu sendiri atau dari partai masing masing,” ungkap Ketua Bawaslu OI. ( W9-yudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.