13 Ketua DPC PAN di Bandarlampung Mosi Tidak Percaya Wahyu Lesmono

SERAHKAN SURAT MOSI – Sumanto mewakili ketua-ketua DPC PAN menyerahkan surat mosi tidak percaya kepada Plt DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Jafar. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Sebanyak 13 Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN) di Bandarlampung melakukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPD PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono.

Sebanyak 13 Ketua DPC PAN dan pengurus DPC lainnya, menyerahkan surat mosi tidak percaya kepada Plt Ketua DPW PAN Lampung H. Irfan Nuranda Jafar, di kantor DPW PAN Way Halim Bandarlampung, Jumat (5/7/2019). Penyerahan dilakukan oleh Ketua DPC PAN Kedaton Drs. Sumanto kepada Irfan Nuranda Jafar. Hadir dalam penyerahan surat mosi tidak percaya, Sekretaris Wilayah PAN Niswan Handi Caya, Firman Saponada, Hamrin Sugandi, Asari Ilyas dan pengurus lainnya.

Alasan DPC- DPC PAN melakukan mosi tidak percaya kepada Wahyu Lesmono, karena dia dinilai, bertindak otoriter, dimana dalam Pileg Wahyu telah mencoret seluruh ketua DPC PAN Bandarlampung dari pencalonan sebagai calon anggota legislatif.

Ketua-ketua DPC PAN juga menyoroti dugaan kasus korupsi di Pemkab Lampung Selatan yang menyeret Wahyu Lesmono. Mereka memandang kasus yang menyeret Wahyu itu telah berimplikasi politik dengan merugikan PAN.

Wahyu juga dinilai tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana bantuan parpol dari pemerintah sebesar Rp200 juta per tahun yang telah berlangsung selama empat tahun. Dalam surat mosi tersebut, disebutkan bahwa Wahyu Lesmono diduga telah menggelapkan dana saksi yang bersumber dari DPP PAN dan pungutan para Caleg PAN Kota Bandarlampung.

Berdasarkan masalah tersebut, maka 13 DPC PAN menilai, Wahyu Lesmono tidak qualified dan sudah tidak layak lagi menjabat Ketua DPD PAN Bandarlampung. Menuntut Wahyu Lesmono untuk segera mengembalikan dana-dana yang telah digelapkan kepada kas DPD PAN Bandarlampung. Meminta DPW PAN Lampung untuk segera mengambil langkah-langkah yang konkrit kepada Wahyu Lesmono untuk menyelamatkan kepentingan PAN di kemudian hari.

Ketua DPC PAN yang melakukan mosi tidak percaya terhadap Wahyu Lesmono yaitu, Handry H. (DPC PAN Tanjungkarang Pusat), Drs Sumanto (DPC PAN Kedaton), Sudirman (Kemiling), Mustari (Labuhanratu), Desa lang (Langkapura), Amir han (Panjang), Jauhari (Rajabasa), Armizi (Sukabumi), Sanrego Hani (Sukarame), Yustar (Tanjungsenang) dan Hendri (Tanjungkarang Timur). (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.